Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Bisa Segera Bayar Via Online, Tapi Tidak Buat Mutasi, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 13 April 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi Samsat

Otomoifnet.com - Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi.

Nama aplikasinya yakni Samsat Digital Nasional (Signal).

Program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, khususnya pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.

Kalau pembayaran pajak nantinya bisa dilakukan lewat ponsel, apakah mutasi juga bisa lewat online?

Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Siap Diberlakukan, Polisi Ungkap Tanggal Rilisnya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

Menurut Taslim, bagi pengendara yang ingin melakukan mutasi kendaraan belum bisa melalui secara online.

"Mengapa tidak bisa online? jawabannya adalah bahwa dokumen kendaraan bukan saja administrasi biasa, melainkan administrasi keamanan, memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan operasionalisasi kendaraan bermotor, maka harus dipertanggung jawabkan oleh pejabat yang menerbitkannya. Polisi benar bersifat vertikal terintegrasi nasional namun kewenangan bersifat terdesentralisasi," kata Kombes Pol Taslim (13/4/2021).

Menurut Taslim, mutasi adalah pindah wilayah pendaftaran regident, oleh karena itu perpidahan harus sesuai domisili kepemilikannya.

Baca Juga: Bayar Pajak Mobil atau Motor Lewat Samsat Online, Begini Mekanisme

"Maka berkasnya harus dicabut dari wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Karenanya diperlukan fiskal antar daerah yang dikeluarkan Bapenda dimana ranmor terdaftar untuk diteruskan ke daerah yang dituju," paparnya.

"Yang bisa di bantu oleh Polri adalah, cek fisik kendaraan ( jika kendaraan sudah terlanjur berada di tempat baru), maka polisi bisa membantu melakukan cek fisik terhadap kendaraan dimaksud," tutupnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa