Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Larangan Mudik Bikin Awak Bus Nganggur, Pengamat Sarankan Beri Bantuan Tunai

Harryt MR - Sabtu, 17 April 2021 | 10:50 WIB
Kondisi di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku di Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kondisi di area keberangkatan Terminal Terpadu Pulo Gebang jelang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku di Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).

Otomotifnet.com - Ditegaskan oleh Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta.

Kemudian, agar berjalan efektif sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden.

Dengan begitu, diharapkan semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal.

Ia menggarisbawahi, berkaca pada tahun lalu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.

Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara

“Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran."

"Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat,”

“Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar,” beber Djoko.

Selain itu, Ia menyoroti, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa