Otomotifnet.com - Ditegaskan oleh Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta.
Kemudian, agar berjalan efektif sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden.
Dengan begitu, diharapkan semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal.
Ia menggarisbawahi, berkaca pada tahun lalu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.
Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara
“Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran."
"Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat,”
“Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar,” beber Djoko.
Selain itu, Ia menyoroti, keringanan pajak dan retribusi (PKB, BBNKB, PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen) terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR