Ari menduga pengemudi mobil kurang bersabar saat melintas di lokasi kejadian.
"(Diduga) ketidaksabaran dari pengguna mobil. Ia tidak sabar dan ingin segera sampai jadi mengambil jalur kanan masuk jalur khusus BST," ucap dia.
Bagi pengguna jalan yang masuk ke jalur khusus BST, sambung Ari, bisa diberikan sanksi pihak berwajib.
Terlebih, jalur tersebut berpayung hukum melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Kota Solo Nomor 1 Tahun 2013.
Baca Juga: Avanza Dorong Mobilio ke Jurang Jalur Cangar-Pacet, Balita Kritis di Kabin Tak Tertolong
"Untuk pemberian sanksi berada di ranah kepolisian," jelasnya.
Untuk meminimalisir kejadian terulang, Dishub Kota Solo akan mengevaluasi keberadaan jalur khusus BST.
"Kita pantau di setiap persimpangan traffic light, kita evaluasi siklus lampu lalu lintasnya," ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR