Otomotifnet.com - Aksi pencurian Honda Scoopy satu ini sempat bikin bingung setelah pelaku malah meninggalkan Suzuki Shogun lawas.
Peristiwa ini bermula saat polisi mendapatkan laporan warga bernama Paryani, Warga Kampung Sidomulyo, Kelurahan/ Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (15/4/2021).
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno.
"Kami mendapatkan laporan kehilangan motor dari warga kami dan saat itu kami segera menindaklanjuti," katanya (20/4/2021).
Baca Juga: Honda Scoopy Rontok Sekujur Bodi, Wajah Remuk, Dihantam Kencang Pikap Dari Depan
Paryani kata Joko kehilangan Honda Scoopy berwarna merah putih, berplat nomor AD-44562-BED di halaman rumah temannnya di Sidomulyo.
"Padahal baru beberapa menit, memang saat itu kunci masih menancap," akunya.
"Kami mendatangi lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP serta berkoordinasi dengan Tim Sapu Jagad Polres Boyolali," ucap dia.
Setelah melakukan olah TKP dan anlisis, Tim Sapu Jagad Polres Boyolali ternyata menemukan motor lainnya.
Baca Juga: Scoopy Dipacu Kencang di Kondisi Gelap, Tak Sadar Ada Mobil Mogok, Seketika Dihajar
"Petugas menemukan Suzuki Shogun berplat AD-3114-S yang tak bertuan," jelasnya.
"Dari situ polisi mengidentifikasi, ternyata itu motor pelaku ditinggal di TKP, plat dan STNK lengkap jelas, sehingga kami dapat mengindentifikasi dengan mudah," jelasnya.
Setelah ditelusuri, diketahui motor itu milik pelaku bernama Sian Aji (24), warga Kragilan, Kecamatan Mojosongo seperti juga penuturan warga.
Berbekal itu, polisi mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan hanya saja tidak ada di lokasi.
Baca Juga: Scoopy Sampai V-Ixion Dipanen Dari Sawah, Kabur Diuber Polisi, Terciduk Trek-trekan
"Polisi mengecek rumah, ternyata pelaku ke Tawangmangu, tetapi sempat mencopot plat nomor dan mengelabuhi dengan menutup bodi motor," terang dia.
Singkat cerita, setelah polisi mengantongi bukti cukup akhirnya pelaku berhasil diamankan Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara kendaraan yang dicurinya masih bersama pelaku yang sempat tidur di pos ronda.
"Yang kami ungkap cepat tak ada 24 jam pelaku ditangkap, katanya motifnya ingin memiliki uang makanya mencuri motor, tetapi belum laku," akunya.
Baca Juga: Honda Scoopy Tergeletak Tak Berdaya, Truk Mogok Ditusuk, Pemotor Seketika Tewas
Lanjut, ia menambahkan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mojosongo, untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling 5 tahun," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR