Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Mobil Travel Gelap Diamankan, Nekat Bawa Pemudik, Sopir Terancam Denda Atau Penjara

Ignatius Ferdian - Rabu, 28 April 2021 | 15:50 WIB
Puluhan mobill yang digunakan sebagai travel gelap untuk mudik
Warta Kota/Budi Malau
Puluhan mobill yang digunakan sebagai travel gelap untuk mudik

Otomotifnet.com - Sejumlah mobil yang digunakan sebagai travel gelap pemudik berhasil diamankan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dari beberapa titik pengetatan pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan puluhan kendaraan travel gelap yang diamankan ini dipastikan tidak memiliki izin resmi dalam menyelenggarakan angkutan orang.

Namun meski penerapan larangan mudik baru diterapkan mulai 6 Mei mendatang, kendaraan travel gelap ini diamankan pihaknya dan pengemudinya dikenakan tilang.

"Ada puluhan mobil travel gelap yang sudah kami amankan. Saat ini lagi dikumpulin dan didata jumlah pastinya. Nanti Jumat akan kita ekspos," kata Sambodo (28/4/2021).

Baca Juga: Kemenhub Siap Antisipasi Dan Awasi Ketat Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021

Menurut Sambodo, walaupun aturan larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, apa yang dilakukan travel gelap ini jelas-jelas pelanggaran.

Karenanya pada masa pengetatan ini pun, pihak kepolisian turut mengawasi dan memantau aktivitas angkutan orang yang tidak berizin.

"Sanksinya ke pengemudi untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," katanya.

Para sopir travel gelap kata Sambodo akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur bahwa tidak memiliki izin dalam menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek diancam dengan dengan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp 500.000.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/28/polda-metro-jaya-amankan-puluhan-mobil-travel-gelap-yang-nekad-melawan-larangan-mudik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa