Otomotifnet.com - Menjelang pengetatan karena larangan mudik Lebaran 2021, sejumlah Perusahaan Otobus mulai dipadati pemudik yang mencuri start.
Pengetatan persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021 oleh Kasatgas Penanganan Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor SE 34 Tahun 2021 terdapat beberapa poin penting bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan itu di antaranya selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) berlaku sejumlah syarat bagi PPDN.
Baca Juga: Jasa Marga Dukung Penyekatan di Jalan Tol, Buntut Larangan Mudik Lebaran 2021
Pada masa tersebut, setiap orang wajib melampirkan surat tanda negatif baik PCR atau rapid antigen bagi pelaku perjalanan dengan masa berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau juga bisa menunjukkan surat tanda negatif tes GeNose di lokasi keberangkatan.
Meski pengetatan aturan sudah diberlakukan, Ketua Umum BisMania Community, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa sejak tanggal 20 April kemarin sudah banyak PO Bus yang mulai banyak yang menaikkan harga tiket.
Harga tiket bus minggu ini naik sekitar 20-30 persen dari harga normal. Kenaikan harga tiket bus tersebut dilakukan oleh PO bus yang melayani rute di Pulau Jawa.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Sebut Penumpang Bus Bisa Refund Tiket 100 Persen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR