Otomotifnet.com - Kota Solo, Jawa Tengah ikuti aturan pengetatan mudik lebaran 2021.
Hal ini menyusul terbitnya addendum atau peraturan tambahan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.
Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 Mei - 24 Mei 2021.
Artinya, larangan mudik terbaru dimulai 22 April sampai 24 Mei 2021.
Menanggapi aturan tersebut, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, Pemerintah Kota Solo saat ini memberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021.
Baca Juga: Perjalanan H-14 dan H+7 Masa Larangan Mudik 2021 Dipersulit, Terbit Surat Edaran Tambahan
Warga yang nekat mudik akan dikarantina selama lima hari.
Hal itu sesuai aturan yang tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).
"Tujuh hari sebelum larangan mudik, baru kita lakukan penyekatan dan karantina bagi pemudik nekat," ungkap Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso saat ditemui, (22/4/21).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR