Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perjalanan Luar Kota Mulai 22 April-24 Mei 2021 Diperketat, Wajib Tes Covid-19 1x24 Jam

Irsyaad Wijaya - Kamis, 22 April 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran
Tribunnews Jogja
Ilustrasi Mudik Lebaran

Otomotifnet.com - Bagi warga yang ingin melakukan perjalanan darat, laut dan udara mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 diperketat.

Aturan pengetatan perjalanan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tak Larang Mudik Lokal, Asal Tidak Keluar Jabodetabek

Pengetatan yang dimaksud yakni mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara dan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, pelaku perjalanan bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara, pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Penumpang kereta sudah mulai melakukan tes GeNose sebagai syarat perjalanan.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang kereta sudah mulai melakukan tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.

Sementara, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, tes GeNose C19 di rest area akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa