Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Addendum Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Dirilis, Dirlantas Polda Bali Penyekatan Dimulai 6 Mei

Ignatius Ferdian - Jumat, 23 April 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas
Tribun-bali.com/Adrian Amurwonegoro
Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas

Otomotifnet.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol Indra menjelaskan, penyekatan di wilayah Bali tetap dilakukan pada masa peniadaan mudik atau 6-17 Mei 2021.

"Untuk penyekatannya mulai 6 Mei 2021," kata Indra berkaitan dengan peniadaan mudik Lebaran 2021 di wilayah Bali.

Ia menjelaskan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam SE, pada masa pengetatan mudik "pra" pada 22 April 2021 - 5 Mei 2021, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus dapat menunjukkan hasil rapid antigen / PCR sebagaimana masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

"Untuk harus menunjukkan ketentuan izin perjalanan seperti dokumen-dokumen semisal bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil/kepentingan persalinan belum ada. Titik - titik penyekatan belum beroperasi," jelasnya.

Baca Juga: Berikut 20 Titik Penyekatan Arus Mudik Antar Daerah di Jawa Timur

Sebelumnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Ini merupakan aturan terbaru resmi dari pemerintah yang ditambahkan ke aturan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Tak Larang Mudik Lokal, Asal Tidak Keluar Jabodetabek

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa