Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu, seorang nasabah bernama Windy Chandra menggugat PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman (Pegadaian Sudirman) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Dr. David Tobing selaku kuasa hukumnya, gugatan dilayangkan karena Pegadaian dinilai tidak berhati-hati dalam menjaga barang jaminan sehingga menyebabkan bumper belakang Mazda RX-8 miliknya rusak.
Diketahui gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.
Menanggapi gugatan tersebut, Sekertaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo mengatakan pada prinsipnya Pegadaian siap bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.
Baca Juga: Mazda CX-30 Terbaik Dikelas Medium Crossover OTOMOTIF Award 2021
Namun hingga Kamis (29/04/2021) pihaknya belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait.
"Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat," buka Amoeng melalui keterangan resmi yang diterima (30/04/2021).
Ia pun menjelaskan kronologis 1 unit Mazda RX-8 lansiran 2011, milik nasabah tersebut yang digadaikan di kantor cabang Pegadaian Sudirman Kanwil 7.
1. Pada tanggal 29 April 2020, nasabah atas nama Windy Chandra menggadaikan 1 unit mobil merek Mazda RX-8 tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp.198.926.250 dan uang pinjaman Rp.124.000.000.
Baca Juga: Mazda CX-3 2.0 Raih Gelar Best Medium SUV di OTOMOTIF Award 2021
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR