Namun, saat Ari membersihkan badan dengan air sumur galian, tiba-tiba empat polisi berpakaian preman menyergap Ari.
Ari tercatat sebagai warga Gampong Lueng Dama, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
"Ari bersama BB satu lembu jantan dan Xenia diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses hukum," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie.
Sementara empat rekan Ari yang telah dikantongi identitasnya kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga: Xenia Bonyok Mata Kanan, Berawal Ulah Pemuda Freestyle, Motor Tak Terkontrol
Meraka adalah FZ (30), warga Beureunuen, RK (24), warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, dan BO (38), warga Keumala.
Perbuatan pelaku dibidik tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR