Otomotifnet.com - Sebuah Mitsubishi Pajero Sport hitam diberhentikan dan ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu.
Pelat nomor yang digunakan yakni SN 45 RSD.
Diketahui mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pengemudi mobil tersebut ditindak di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5/2021), siang.
Anggota yang menindak menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa pengemudi merupakan warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Dia mengakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, Rabu.
Menurut Akmal, pengemudi mobil tersebut juga tidak dapat menunjukan surat resmi kepemilikan kendaraan termasuk surat izin mengemudi (SIM).
Kini, pengemudi dan kendaraan Pajero Sport itu telah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Avanza, Kijang Innova, Pajero Sport Dll Bisa Disewa Lepas Kunci, Mulai Rp 250.000
"Tidak ada (surat kendaraan). Hanya bawa STNK/SIM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kita akan ekspos jam 15.00 WIB di Patwal," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR