Otomotifnet.com - Ada puluhan kendaraan diputar balik sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi.
Para pengendara dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Baca Juga: Fortuner Melaju Pelan Lewat Gerbang Masjid, Lindas Bocah 4,5 Tahun Asyik Main, Warga Histeris
Rombongan tersebut sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, rombongan tersebut tidak dapat menunjukan.
Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Pengemudi mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.
Baca Juga: Kijang Innova dan Fortuner Berderet, Dibalikin Pimpinan DPRD Bangli, Diganti Rp 11 Juta Per Bulan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR