Otomotifnet.com - Pengemudi VW New Beetle ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menabrak polisi di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Remaja berinisial AADY (16) meski sudah ditetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan.
"Tidak kami tahan karena masih di bawah umur," ucap Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers, (10/5/21).
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 212 KUHP tentang melawan Petugas dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Ancaman hukumannya itu," terangnya.
Baca Juga: VW New Beetle Tabrak Polisi Hingga Mental, Terobos Penyekatan di Prambanan, Pengemudi di Bawah Umur
Namun, menurut dia, seorang anak yang berhadapan dengan hukum baru bisa diproses apabila anak tersebut sudah berumur 14 tahun dan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.
"Tapi dalam kasus ini kan ancamannya 1 tahun 4 bulan penjara," jelas dia
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menggali keterangan dari orang tua tersangka.
"Kami masih mendalami peran orang tua pelaku apakah terlibat dalam hal ini atau tidak," katanya.
Saat dimintai keterangan usai melakukan tabrak lari, AADY mengaku panik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR