Artinya, bila pada implementasinya nanti ternyata akan mendapat perlakuan berbeda atau layaknya kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya hanya karena pakai pelat nomor khusus, akan sia-sia.
"Adanya model TNKB khusus dapat diberikan dengan pertimbangan akan menambah produktivitas kerja, jika tidak, sepertinya akan jadi pemborosan anggaran negara untuk cetak TNKB yang baru," ujar Djoko.
"Mau bentuk apa pun TNKB, kalau polisi tidak berani menindak anggota DPR yang melanggar lalu lintas, tidak ada manfaatnya," kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo telah memastikan bahwa semua kendaraan pada dasarnya bisa ditilang bila melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Daihatsu Terios Pelat Merah Milik Camat Nungging, Insiden Buru-buru Rapat ke Hotel
Kondisi tersebut, menurut Sambodo, lantaran semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Semua bisa ditilang, berdasarkan kewenangan masing-masing. Misalnya pelat dinas TNI oleh POM TNI, yang lain oleh Polri," kata Sambodo (21/5/2021).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR