Otomotifnet.com - Viral beberapa waktu lalu Wrangler Rubicon dan Alphard menggunakan pelat nomor khusus DPR mirip kepunyaan TNI-Polri.
Terkait hal tersebut, urgensi anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus untuk kendaraan hanya sebagai identitas dipertanyakan banyak kalangan, termasuk pengamat transportasi.
Pasalnya, langkah DPR yang terkesan ikut-ikutan layaknya mobil dinas TNI dan Polri dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus malah berpotensi menimbulkan masalah baru.
Terlebih lagi, kalau ternyata pelat khusus tersebut dipakai pada kendaraan pribadi.
Baca Juga: Wrangler Rubicon dan Alphard Viral, Disebut Pakai Pelat Khusus DPR, Mirip TNI-Pori
Selain berpeluang penyalahgunaan seperti penipuan untuk gagah-gagahan di jalan raya layaknya banyak kasus saat ini, ada kekhawatiran kepolisian tak berani bertindak bila terjadi pelanggaran.
"Paling penting jika ada anggota DPR yang melanggar lalu lintas di jalan raya, apakah nantinya polisi berani menilang, jangan-jangan justru dengan TNKB tersebut ada perlakuan khusus juga," ucap pengamat transportasi Djoko Setijowarno (21/5/2021).
Hal tersebut, menurut Djoko, harus dipastikan sejak awal mengingat tanpa pelat khusus saja, sudah banyak kasus yang terjadi. Namun, seakan tak ada sikap tegas lantaran anggota DPR.
Belum lagi soal status, apakah dengan pelat tersebut kendaraan DPR juga masuk kategori yang diprioritaskan.
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus DPR Mirip TNI-Polri Viral, Terbit Telegram Kapolri, Begini Isinya
Artinya, bila pada implementasinya nanti ternyata akan mendapat perlakuan berbeda atau layaknya kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya hanya karena pakai pelat nomor khusus, akan sia-sia.
"Adanya model TNKB khusus dapat diberikan dengan pertimbangan akan menambah produktivitas kerja, jika tidak, sepertinya akan jadi pemborosan anggaran negara untuk cetak TNKB yang baru," ujar Djoko.
"Mau bentuk apa pun TNKB, kalau polisi tidak berani menindak anggota DPR yang melanggar lalu lintas, tidak ada manfaatnya," kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo telah memastikan bahwa semua kendaraan pada dasarnya bisa ditilang bila melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Daihatsu Terios Pelat Merah Milik Camat Nungging, Insiden Buru-buru Rapat ke Hotel
Kondisi tersebut, menurut Sambodo, lantaran semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Semua bisa ditilang, berdasarkan kewenangan masing-masing. Misalnya pelat dinas TNI oleh POM TNI, yang lain oleh Polri," kata Sambodo (21/5/2021).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR