Pelat Nomor Khusus DPR Mirip TNI-Polri Viral, Terbit Telegram Kapolri, Begini Isinya

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:50 WIB

Jeep Wrangler Rubicon yang memakai pelat khusus anggota DPRD mirip TNI-Polri (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus anggota DPR mirip TNI-Polri viral.

Ternyata pelat nomor itu sudah ada sejak beberapa bulan belakangan.

Terbukti dari Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.

Surat Telegram itu dikeluarkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, (21/5/21).

Dalam surat telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh Kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.

Baca Juga: Wrangler Rubicon dan Alphard Viral, Disebut Pakai Pelat Khusus DPR, Mirip TNI-Pori

Instagram/@plat_dinas_official
Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor khusus anggota DPR

Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.

Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR.
Telegram mengatur, TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.

Kemudian, pengemudi kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan Setjen DPR.