Selain itu, pengoperasian kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri.
Bentuk dan warna identitas khusus itu pun diatur dalam telegram.
Telegram mengatur, pelat berbentuk persegi panjang, warna dasar hitam pada kolom nomor, warna dasar silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir dan warna silver pada nomor.
Sebelumnya, pelat nomor khusus DPR ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Pelat nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR ini seperti layaknya milik TNI-Polri dengan logo dan kode tertentu.
Baca Juga: Pajero Sport Pelat Biru Ditilang Polisi, SIM dan STNK Dicek, Keluaran Kekaisaran Sunda Nusantara
Dalam penampakan pertamanya, pelat nomor khusus anggota DPR ini sudah menempel di Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Alphard.
Dari foto tersebut, susunan dari pelat nomor tersebut yakni sebelah kanan terdapat logo seperti lambang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni burung garuda yang mengepakkan sayap berwarna emas.
Lalu di sisi kiri diikuti kode angka.