Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus anggota DPR mirip TNI-Polri viral.
Ternyata pelat nomor itu sudah ada sejak beberapa bulan belakangan.
Terbukti dari Surat Telegram Kapolri Nomor STR 164/III/YAN.1.2./2021.
Surat Telegram itu dikeluarkan pada 15 Maret 2021, diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin saat diminta konfirmasi, (21/5/21).
Dalam surat telegram, Kakorlantas menyampaikan kepada seluruh Kapolda bahwa Sekretaris Jenderal DPR telah mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi pimpinan dan anggota DPR.
Baca Juga: Wrangler Rubicon dan Alphard Viral, Disebut Pakai Pelat Khusus DPR, Mirip TNI-Pori
Peraturan itu diterbitkan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 2 Tahun 20021 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan Sekjen DPR, Polri memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Disebutkan, TNKB yang diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, TNKB yang sah dan masih berlaku.
Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR.
Telegram mengatur, TNKB khusus anggota DPR itu digunakan pada kendaraan anggota DPR, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Kemudian, pengemudi kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan Setjen DPR.
Selain itu, pengoperasian kendaraan dengan TNKB khusus anggota DPR harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri.
Bentuk dan warna identitas khusus itu pun diatur dalam telegram.
Telegram mengatur, pelat berbentuk persegi panjang, warna dasar hitam pada kolom nomor, warna dasar silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir dan warna silver pada nomor.
Sebelumnya, pelat nomor khusus DPR ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Pelat nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR ini seperti layaknya milik TNI-Polri dengan logo dan kode tertentu.
Baca Juga: Pajero Sport Pelat Biru Ditilang Polisi, SIM dan STNK Dicek, Keluaran Kekaisaran Sunda Nusantara
Dalam penampakan pertamanya, pelat nomor khusus anggota DPR ini sudah menempel di Jeep Wrangler Rubicon dan Toyota Alphard.
Dari foto tersebut, susunan dari pelat nomor tersebut yakni sebelah kanan terdapat logo seperti lambang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni burung garuda yang mengepakkan sayap berwarna emas.
Lalu di sisi kiri diikuti kode angka.