Otomotifnet.com - Korlantas Polri telah membagi SIM C dalam tiga golongan.
Penggolongannya yakni SIM C, C1 dan C2 yang dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai serta usia pengendara.
Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Sura Izin Mengemudi.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.
Dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Aplikasi SINAR Dari Korlantas Polri, Apakah Bisa Buat Urus SIM Hilang?
Sementara pada huruf h disebutkan, SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Terakhir pada huruf i disebutkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
"Untuk usia minimal antara SIM C, CI dan CII juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.
Dalam Pasal 8 diatur persyaratan usia untuk penerbitan SIM.
Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.
Sementara SIM C1 pemohon harus berusia 18 tahun.
Terakhir, untuk SIM C2 usia pemohon minimal 19 tahun.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR