Aplikasi SINAR Dari Korlantas Polri, Apakah Bisa Buat Urus SIM Hilang?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 April 2021 | 11:45 WIB

Ilustrasi pengurusan SIM hilang (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi untuk perpanjang dan bikin baru Surat Izin Mengemudi (SIM) bernama SIM Presisi Nasional (SINAR).

Aplikasi SINAR besutan Korlantas Polri sudah diluncurkan 13 April 2021 lalu.

Adapun, aplikasi 'Digital Korlantas Polri' telah tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.

Menariknya, pemohon perpanjangan SIM hanya tinggal menunggu dari rumah.

Lantas yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika SIM hilang, apakah bisa diurus kembali lewat aplikasi SINAR?

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Sinar Lebih Ringkas, Cukup Ikuti 12 Langkah Ini

Korlantas Polri
Aplikasi SINAR Korlantas Polri

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati memberikan penjelasan.

"Setahu saya jika sudah menyelesaikan perpanjang melalui aplikasi SINAR tentu sudah ada proses digitalisasi SIM," ucapnya.

"Artinya data tersebut sudah terdaftar. Bisa juga nanti ditambah dengan surat kehilangan dari polisi sehingga bisa diajukan," kata Kombes Pol Jati belum lama ini.

"Terkait hal itu kita akan akomodir melalui aplikasi tersebut. Jika banyak permintaan baru akan kami sampaikan ke masyarakat," ucapnya.

Layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan SINAR yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.