Otomotifnet.com - Buat yang ingin perpanjang SIM online melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar), caranya terbilang mudah.
Pertama pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta (13/4/2021).
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia
“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Dalam melakukan perpanjangan SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Siap Diberlakukan, Polisi Ungkap Tanggal Rilisnya