Jakarta- “SIM Online ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Dharapkan dapat mempermudah proses pembuatan SIM,” sambut Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti hari ini (6/12).
Kapolri yakin bahwa sistem baru ini akan bisa melayani 83 ribu pemohon SIM secara langsung tiap harinya.
Jumlah sebesar itu tentu harus diantisipasi dengan perkiraan proses pengurusannya sendiri.
“Proses perpanjangan SIM hanya membutuhkan 3-4 menit. Karena tidak ada lagi mengisi berkas. Semua dilakukan secara online,” jelas Irjen Pol. Condro Kirono, Kakorlantas Mabes Polri.
Proses pengisian berkas permohonan perpanjangan SIM bisa dilihat di situs www.korlantas.polri.go.id.
Lebih lanjut Irjen Pol. Condro menjelaskan bahwa SIM Online akan menekan potensi penyelewangan dana dari pemohon SIM yang termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak).
“Kalau dulu uang PNBP disimpan dulu di kas Satpas baru setor ke bank BRI. Sekarang bisa langsung masuk ke kas negara, bahkan sudah bisa diterima di Kementerian Keuangan.”
Tahun depan, masih menurut perwira tinggi yang ramah ini, akan ada 100 Satpas SIM lagi yang akan menerapkan SIM Online.
Harryt (Otomotifnet.com)
Editor | : | erie |
KOMENTAR