"Membeli mobil pada dasarnya adalah kebutuhan Anda seperti belum punya kendaraan atau sudah punya tapi sudah mulai rewel perawatannya lebih murah beli barunya," ucap Mike.
"Perhatikan juga ketika membeli sebuah aset, sepanjang Anda memilikinya pasti akan keluar biaya. Contohnya membeli aset berupa mobil begitu Anda beli biaya hidup akan naik dan berlipat kalau kita beli dengan cicilan, jadi yang harus diperhatikan adalah kemampuan keuangan Anda," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan insentif PPnBM terhadap mobil berkubikasi mesin di bawah 1.500 cc berpenggerak 4x2 dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 70 persen.
Insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc tersebut diberikan secara bertahap, yakni tahap pertama (Maret-Mei) sebesar 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) sebesar 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR