Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi SIM untuk pengendara motor alias SIM C nantinya tak hanya satu jenis.
Nantinya SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.
Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dikatakan jika SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Mulai Dihitung Pakai Poin, Sanksi Maksimal Pencabutan SIM
Lantas kapan SIM C1 dan C2 mulai diimplementasikan?
Menanggapi hal itu, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.
"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati (2/6/2021).
Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.
Baca Juga: Syarat SIM C2 Khusus Moge Beda, Punya Ketentuan Yang Bertingkat
Sekadar informasi pembagian 3 golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR