Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blok Mesin Brio, Dongkrak dan Rack Steer Jadi Bukti Aksi Nekat, Dua Remaja 14 Tahun Diamankan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 9 Juni 2021 | 11:40 WIB
Blok Mesin Honda Brio, dongkrak buaya hingga rack steer yang menjadi bukti aksi maling dua remaja di Palembang
TribunSumsel.com/Melisa
Blok Mesin Honda Brio, dongkrak buaya hingga rack steer yang menjadi bukti aksi maling dua remaja di Palembang

Otomotifnet.com - MBA (14) dan TW (14), dua remaja diamankan Satrekrim Unit Resmob Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka diamankan berikut dengan barang bukti berupa blok mesin Honda Brio, dongkrak buaya merek Wipro, Aki merek GS Astra dan Rack Steer.

Informasi yang didapat, ternyata keduanya melakukan aksi nekat pencurian terhadap barang bukti di bengkel mobil kawasan Jl Mayor Zurbi Bustan Lorong Mufakat 5, Sukajaya, Sukarami, Palembang.

Diketahui, bengkel mobil tersebut milik Catur Nurhidayat (29) warga Jl Sukawinatan, Sukajaya, Sukarami, Palembang.

Kedua pelaku membobol bengkel ketika kondisi sepi dengan mengendarai Honda Vario bernopol BG 6038 AAI.

Baca Juga: Kijang Kapsul dan L300 Jadi Bukti, Sindikat Maling Spesialis Mobil Box Disikat Polisi

Karena situasi mendukung, kedua pelaku menggasak blok mesin Honda Brio, dongkrak buaya, aki dan rack steer yang tergeletak di halaman bengkel.

Atas aksi ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Irsan Ismail membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku pencurian ini kedua pelakunya sudah diamankan dan masih pelajar," kata Tri, (8/6/21).

Setelah menerima laporan korban, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat dan akhirnya membekuk keduanya di rumah masing masing, sekitar pukul 15:00 WIB, (6/6/21).

"Walau masih di bawah umur, keduanya tetap kami proses sesuai hukum berlaku. Untuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa 1 unit Honda Vario yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, 1 buah blok mesin mobil Honda Brio, 1 buah dongkrak buaya," bebernya.

Satu pelaku masih dalam pengejaran dan sudah diketahui identitasnya.

"Kami mengimbau untuk pelaku yang masih buron diharap menyerahkan diri saja karena akan tetap diburu dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk kedua pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2021/06/08/curi-dongkrak-hingga-blok-mesin-honda-brio-dua-remaja-di-palembang-dibekuk

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa