Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Masuk Jalan Tol Sering Terjadi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Sepele Ini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 13 Juni 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi. motor masuk jalan tol.
Rudy/GridOto.com
Ilustrasi. motor masuk jalan tol.

Otomotifnet.com - Kejadian pengendara motor yang masuk ruas jalan tol masih ada sampai saat ini.

Padahal aturan larangan masuknya motor ke jalan tol sudah jelas.

Pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol,

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta B kembali mensosialisasikan aturan penggunaan jalan tol dan larangan bagi kendaraan roda dua masuk jalan tol

Baca Juga: Honda BeAT Dipakai Emak-emak, Santai Tap E-Toll di Gerbang Tol Angke 1, Terancam Penjara dan Denda Rp 3 Juta

"Kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," tegas Bagus melalui keterangan tertulisnya (12/6/2021).

Bagus menambahkan berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.

Untuk itu, Jasa Marga menggandeng Google Indonesia kembali mengedukasi pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut.

Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara motor melintasi rute jalan tol.

Baca Juga: BeAT dan Mio Dibuat Boncengan Ngegas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol sudah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan Mobile Customer Service 24 jam.

Disamping itu juga, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual.

Terkait penindakan, pada kesempatan yang sama Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bambang juga menyampaikan bahwa selama periode Januari-Mei 2021 terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang.

Baca Juga: Soul GT Dibawa ABG Cewek Bonceng Tiga, Melenggang Santai di Jalan Tol, Keciduk PM

Imbauan lain disampaikan oleh Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, yang menambahkan bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah.

"Setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus motor. Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya dan jalan tol," tutupnya.

 

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa