Otomotifnet.com - Viral video emak-emak mengendarai Honda BeAT menerobos tol Dalam Kota lewat gerbang tol Angke 1.
Bahkan dengan santainya, emak-emak tersebut tap e-toll di gerbang tol Angke 1 arah Bandara Soekarno-Hatta, (20/4/21).
Setelah tap e-toll, pintu otomatis terbuka lalu melenggang bebas masuk tol Dalam Kota.
Tindakan tersebut, menurut pihak kepolisian bisa terancam hukuman 14 hari penjara atau denda Rp 3 juta.
Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnady menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1.
Baca Juga: Tol Jagorawi Disusupi Wanita Naik Skutik Tanpa Helm, SIM dan STNK, Diajak Komunikasi Sulit
Bahwa Jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6.
Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.
Menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.