"Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta," ucap Bambang Krisnady.
"Sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tegas Bambang.
Sementara lain pihak, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai Service Provider Pengoperasian Jalan Tol memberikan keterangannya
Berdasarkan pengecekan, diketahui Honda BeAT tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pukul 17.01 WIB, (20/4/21) .
Hal ini dijelaskan oleh Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba.
Baca Juga: Honda Vario 150 Melenggang di Tol Bawen, Ngaku Dari Cilacap, Korban Google Maps
"Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1," kata Bismarck dalam keterangan tertulisnya.
"Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," tambahnya.
Bismarck juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.
Sementara itu General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara Honda BeAT yang masuk dan menggunakan jalan tol.
Larangan motor melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.