Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Kabar Perpanjangan Insentif PPnBM 0 Persen, Kemenkeu Sedang Siapkan Perubahan PMK

Ignatius Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Senin, 14 Juni 2021 | 16:40 WIB
Wacana perpanjangan PPnBM bisa membuat industri kembali terpukul
GridOto.com
Wacana perpanjangan PPnBM bisa membuat industri kembali terpukul

Otomotifnet.com - Beredar rumor pemerintah bakal memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk mobil baru berkubikasi hingga 1.500 cc hingga Agustus 2021 mendatang.

Kalau memang benar, nantinya konsumen bisa menikmati kembali bebas PPnBM yang harusnya berakhir di bulan Mei 2021.

Padahal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 diskon tarif yang dikenakan hanya sebesar 50 persen pada bulan Juni ini.

Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, mengatakan untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya sedang merevisi PMK.

"Masih disiapkan perubahan PMKnya, mohon ditunggu saja dulu ya," ujar Neilmaldrin saat dihubungi (14/06/2021).

Baca Juga: Muncul Wacana PPnBM 0 Persen Diperpanjang Sampai Agustus, Gaikindo: Industri Bisa Terpukul

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, juga membeberkan alasan memperpanjang insentif PPnBM 100 persen untuk mobil baru berkubikasi 1.500 cc ini.

"Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa insentif PPnBM nol persen dapat diperpanjang," ujar Menteri Agus dalam keterangan resmi yang diterima  (13/6/2021).

"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," sambungnya.

Menurutnya sejak pemerintah menerapkan kebijakan insentif PPnBM, kinerja industri dan penjualan mobil di Tanah Air menunjukkan tren yang positif.

Pada Maret saat awal diberlakukan insentif PPnBM, sudah ada kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85 persen.

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Berlaku untuk Mobil Jenis Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa