Otomotifnet.com - Sedang ramai wacana tarif parkir mobil di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 60 ribu per jam.
Kebijakan ini dilakukan sebagai revisi dari Pergub Nomor 31 tahun 2017, yang sampai saat ini masih menjadi payung hukum untuk tarif parkir di Ibu Kota.
Saat ini Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta juga sedang mempersiapkan revisi soal penerapan tarif parkir tinggi.
Adapun usulan tarif tinggi yang dimaksud besarannya cukup signifikan.
Yakni mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 40.000 per jam untuk motor.
Baca Juga: Mobil Ditarik Duit Parkir Rp 20 Ribu di Malioboro, Pejabat Dishub Jogja Bilang Itu Ilegal
Lalu kapan tarif parkir tersebut akan diberlakukan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi dan belum masuk uji coba.
"Jadi memang kita kemarin mengadakan FGD terkait usulan untuk perubahan untuk peraturan Gubernur Nomor 31 dan 20 tahun 2012. Salah satunya tarif Rp 60 ribu," kata Adji saat dihubungi (21/6/2021).
"Kalau tarif Rp 60 ribu itu kita belum uji coba karena memang regulasinya masih kita usulkan ke Gubernur," sambungnya.
Adji menjelaskan, dari dua penyelenggaraan FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta.
Baca Juga: Tarif Parkir Progresif Bakal Dikenakan ke Tiga Lokasi di Jakarta Ini, Sasar Mobil Belum Uji Emisi
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR