Otomotifnet.com - Sedang viral seorang pengunjung obyek wisata Malioboro, Yogyakarta yang mengeluhkan tingginya tarif parkir di daerah tersebut.
Dalam unggahan di media sosial Facebook pengunjung tersebut menunjukkan, tarif parkir di kawasan Malioboro untuk sebuah mobil dipatok Rp 20 ribu.
Hal tersebut pun membuat pengunjung mengeluh keberatan.
Padahal sebelumnya Malioboro juga menjadi sorotan akibat harga pecel lele yang dianggap tak nalar.
Baca Juga: Tarif Parkir Progresif Bakal Dikenakan ke Tiga Lokasi di Jakarta Ini, Sasar Mobil Belum Uji Emisi
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, berdasar pengamantannya tempat parkir yang baru-baru ini viral tersebut berstatus ilegal.
"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," cetus Aziz (31/5/2021).
Menurut aturan, parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan seperti yang ditunjukkan dalam karcis parkir tersebut tarifnya flat.
"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.
Baca Juga: Mobil Ditarik Rp 100 Ribu, Motor Rp 50 Ribu Per Tahun, Tarif Parkir Berlangganan di Sumedang