Mobil Ditarik Rp 100 Ribu, Motor Rp 50 Ribu Per Tahun, Tarif Parkir Berlangganan di Sumedang

Irsyaad Wijaya - Senin, 29 Maret 2021 | 08:25 WIB

Ilustrasi parkiran mobil (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem parkir berlangganan dipastikan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang berlaku mulai 1 April 2021.

Soal tarif cukup terjangkau, mobil hanya ditarik Rp 100 ribu dan motor Rp 50 ribu per tahun.

Sementara untuk pembayarannya bersamaan dengan pajak kendaraan di kantor Samsat atau gerai-gerai yang telah ditentukan dengan cara pembayaran digital payment.

"Insya Allah mulai 1 April sudah diberlakukan," ujar Sekretaris Dishub Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno saat dihubungi, (28/3/21).

Sebelum menerapkan parkir berlangganan ini, kata Atang, pihaknya sudah membagikan logistik ke petugas parkir yang sudah diseleksi, sehingga mulai 1 April mendatang sudah resmi diberlakukan.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Segera Berlaku di Sumedang, Bayar Bareng Pajak Tahunan

"Jadi petugas parkir sudah berpakaian resmi, kalau selain berpakaian itu, berarti dia bukan petugas parkir (berlangganan)," katanya.

Atang juga memastikan, setelah sistem parkir berlangganan ini diterapkan, maka mobil atau motor yang parkir di setiap titik Sumedang akan gratis karena pembayarannya dilakukan per tahun.

Sementara untuk memastikan parkir berlangganan itu berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan pemantauan mulai dari hari pertama hingga satu bulan ke depan.

"Kita akan terjun ke lapangan dengan membuat satu tim, sesuai arahan dari Pak Sekda bahwa kita harus menerjunkan tim secara langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan," ucap Atang.

Pemantauan tersebut, kata Atang, pihaknya akan melihat sarana dan prasarananya, termasuk melihat kinerja para juru parkir yang ada di lapangan.