Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Datsun GO Panca Digaris Polisi, Kabin Saksi Bisu Kematian Wartawan, Ada Luka Tembak

Irsyaad Wijaya - Selasa, 22 Juni 2021 | 11:45 WIB
Datsun GO Panca menjadi lokasi ditemukannya jasad Marsal Harahap, wartawan yang diduga dibunuh dengan ditembak
TribunMedan.com/Alija Magribi
Datsun GO Panca menjadi lokasi ditemukannya jasad Marsal Harahap, wartawan yang diduga dibunuh dengan ditembak

Otomotifnet.com - Datsun GO Panca digaris polisi karena kabin menjadi saksi bisu kematian seorang wartawan.

Korban diketahui bernama Marsal Harahap (42) yang menjabat Pimpinan Redaksi Lassernewstoday dengan bekas luka tembak di tubuhnya.

Jasad korban ditemukan di dalam kabin Datsun GO Panca nopol BK 1921 WR di sekitaran rumahnya, kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Gunung Maligas, Simalungun, Sumatera Utara, (19/6/21) lalu.

Kasus diduga pembunuhan ini kini dipegang oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun.

"Saat ini tim masih bekerja di lapangan untuk mengusut kasus tersebut. Mohon dukungan dan doanya agar kasus ini tuntas," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Mitsubishi Kuda Milik Wartawan Gosong, Pelaku Misterius, Sempat Ada Yang Mondar-mandir

Sementara itu Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Polda Sumut untuk segera menangkap pelaku penembakan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.

"Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan," ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung dalam pernyataannya, (20/6/21).

Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

"Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia," imbaunya.

"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999," jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa