Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi,
"Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya." sambung Erick.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.
Seperti mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.
Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR