Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Baru Perpanjang dan Bikin SIM Disebut Wajib Vaksin, Begini Kata Polisi

Hendra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 Juni 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi SIM. Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya

Otomotifnet.com - Beredar kabar jika ingin perpanjang atau bikin SIM baru, pemohon wajib vaksin.

Dalam informasi yang beredar disebutkan, ada syarat baru dalam pembuatan SIM mulai 1 Juli 2021.

Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19.

Atau sudah divaksin COVID-19 saat mau bikin SIM.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar.

Baca Juga: Salah Kaprah Klaim Asuransi Harus Punya SIM, Ini Kata Polisi Dan Jasa Raharja

Kombes Pol Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.

"Hoaks, jangan percaya," ujar Kombes Pol Djati.

Kombes Pol Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut.

Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

"Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ucap Kombes Pol Djati.

Ia mengatakan agar warga yang melihat informasi itu silakan hubungi pihak kepolisian.

"Untuk memastikan informasi itu benar atau tidak," tegasnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa