Otomotifnet.com - Pekerjaan sopir ambulans yang saat ini jadi kendaraan prioritas nomor dua setelah pemadam kebakaran, menjadi pekerjaan yang tidak boleh diremehkan.
Punya resiko yang tinggi, sopir ambulans dituntut untuk selalu siap, sigap, dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan tugas.
Untuk itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kalau saat ini sopir ambulans sudah harus bersertifikasi.
"Jadi domain atau wilayah daripada ambulans itu sertifikasinya dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan," ujar Jusri saat dihubungi (7/7/2021).
Akan tetapi, disampaikan oleh Jusri kalau sertifikasi ambulans tersebut hanya sebatas unit ambulans, komponen-komponen yang harus disediakan pada ambulans, dan paramedis yang harus menyertai ambulans.
Baca Juga: Ambulans Mondar-mandir di Jalan, Ini Kata Polisi Untuk Prioritas Bawa Jenazah atau Pasien
"Kemudian mengenai pengemudinya tidak ada sertifikasi, hanya sebatas kepemilikan sim saja, tidak ada persayaratan khusus mengenai sopir ambulans tersebut," sebut Jusri.
Namun, dikatakan oleh Jusri kalau sopir ambulans tersebut juga dapat memperoleh sertifikasi jika merangkap sebagai paramedic.
"Kalau kita melihat di sini ada kekurangan, driver harusnya memiliki kompetensi tertentu, terkait driving skillnya," ungkapnya.
Sayangnya, persyaratan ini tidak ada di dalam persyaratan sopir dan mengenai ambulans itu sendiri.
Sehingga banyak stakeholder khususnya dari korporasi multinasional melihat adanya yang kurang dengan ambulans ini.
Baca Juga: Pulang Antar Jenazah, KIA Pregio Ambulans RSUP Soekarno Terguling di Bangka Barat
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR