Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balap Motor Liar Dibubarkan, Geng Tak Terima Langung Serang Polisi, Sempat Ancam Mau Bunuh

Ignatius Ferdian - Minggu, 11 Juli 2021 | 11:30 WIB
Sebagian anggota geng motor brutal pengeroyok polisi diringkus.
TribunJakarta.com
Sebagian anggota geng motor brutal pengeroyok polisi diringkus.

Otomotifnet.com - Geng motor yang melakukan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan mengancam akan membunuh anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi yang berupaya membubarkan mereka.

Suwardi mengatakan, salah satu tersangka memprovokator rekan-rekannya agar ikut menyerang. Sebab, mereka melihat Suwardi hanya sendiri saat berada di lokasi kejadian.

"Ada teriakan polisinya cuma satu, matiin saja. Dia bilang begitu," ujar Suwardi dikutip dari unggahan video Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (11/7/2021).

Mendengar ancaman pembunuhan, Suwardi yang terdesak karena dikeroyok itu langsung mengambil senjata api dari celananya.

Ia mengeluarkan tembakan peringatan dengan maksud membuat geng motor melarikan diri.

Baca Juga: Viral Polisi Dikeroyok Saat Bubarkan Balap Liar, Sebagian Ditangkap, Beberapa Masih Diburu

Namun, sang provokator justru tak gentar.

Provokator ini tetap menyerang sampai akhirnya Suwardi memberontak dan mengarahkan tembakan terukur ke kaki pelaku.

"Begitu saya mendengar itu, ya saya cabut senjata, pak. Saya beri tembakan peringatan. Saya beri tembakan peringatan rupanya ada yang takut, lari," ujarnya.

"Anak yang provokator, yang sekarang sudah ditangkap itu enggak gentar, pak. Malah semakin beringas," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap delapan anggota geng motor yang diduga mengeroyok Suwardi saat akan dibubarkan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima lainnya masih berstatus saksi.

Baca Juga: Yamaha Jupiter Z Diangkut Polisi, Pemilik Pilih Lari Tunggang Langgang

"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).

Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

Azis mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang untuk satu pelaku yang belum tertangkap, atas nama Muhammad Aldi Roya.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Dibikin Kocar-kacir Emak-emak, Joki Dicegat Pakai Kursi, Penonton Heboh

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh LINTAS PATROLI (@lintas.patroli)

 

Azis mengimbau agar pelaku yang kini berstatus buron itu segera menyerahkan diri ke kepolisian.

"Saya berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ke Polres, atau ditangkap," ucapnya.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/11/09221201/geng-motor-sempat-ancam-bunuh-aiptu-suwardi-karena-bubarkan-balap-liar?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa