Otomotifnet.com - Bikers jangan asal beli spion aftermarket, karena model laris ini jadi 'mangsa' polisi.
Yup, spion aftermarket model jalu atau bar end yang dianggap polisi menyalahi aturan.
Sebab, posisi kaca spion berada di bawah setang karena enggak safety.
Lantas, apakah polisi akan memberikan tilang ke pemilik motor yang mengganti posisi model spionnya tersebut?
Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Baca Juga: Spion Motor Standar Diganti Ukuran Lebih Kecil, Menurut Polisi Boleh atau Enggak?
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," buka Kompol Lilik.
Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, bikers juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," ungkapnya.
Satu yang perlu diketahui, pabrikan sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.
"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR