Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pungli Oknum Satpol PP, Dishub dan BPBD di Pos Penyekatan Tol Kramasan, Terancam Dipecat

Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Juli 2021 | 19:00 WIB
Rekaman video saat oknum Satpol PP, BPBD dan Dishub Ogan ilir lakukan pungli di pos penyekatan gerbang tol Kramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan
Instagram/@video_jurnalis
Rekaman video saat oknum Satpol PP, BPBD dan Dishub Ogan ilir lakukan pungli di pos penyekatan gerbang tol Kramasan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan

Otomotifnet.com - Pungli oknum Satpol PP, Dishub dan BPBD di pos penyekatan tol Kramasan, terancam dipecat.

Penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan setelah viralnya video aksi pungli oleh lima oknum petugas penyekatan di gerbang tol Kramasan, Ogan Ilir, Sumsel.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pungli terungkap setelah salah satu korban mengunggah videonya di media sosial.

"Bahwa apa yang tersiar di medsos betul adanya dan kelima pelaku adalah pegawai honorer," jelasnya di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, (22/7/21) lalu.

Modus para pelaku meminta sejumlah uang kepada sopir truk muatan yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil swab antigen sebagai syarat protokol kesehatan untuk melewati wilayah perbatasan.

Baca Juga: Tukang Palak Sok Jagoan, Naik Avanza Rampas Duit Rp 3 Juta Milik Sopir Truk, Ujungnya Melas ke Polisi

Bila bersedia membayar, para sopir akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Padahal seharusnya para sopir tersebut diarahkan untuk putar balik karena tidak dapat memenuhi syarat perjalanan lintas wilayah selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

"Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri," ujarnya.

Jumlah uang yang diminta para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu, Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.

Bahkan ada juga pelaku yang bisa mengumpulkan Rp 200 ribu dalam satu hari melakukan pungli.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Video Jurnalis (vj) (@video_jurnalis)

"Dari pengakuannya, mereka mulai melakukan pungli baru minggu-minggu ini saja," terang Hisar.

Diketahui kelima oknum yakni bernama Budiono (23) Honorer BPBD Ogan Ilir; Apri Ridho Rahmatullah (27) dan Nur Kholis (21) Honorer Satpol PP dan Damkar Ogan Ilir; serta Heriyanto (39) dan Nanda Putra (19) Honorer Dishub Ogan Ilir.

Saat ini kelimanya diproses oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setempat.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Ogan Ilir, Ardha Munir membenarkan jika anak buahnya termasuk dari lima oknum yang melakukan pungli tersebut.

"Informasi yang saya terima benar itu anggota kami," kata Ardha, (23/7/21).

Baca Juga: Presiden Telepon Kapolri, Tanjung Priok Disapu Bersih, Preman Digaruk

Kelima oknum Satgas Covid-19 yang melakukan pungli di pos penyekatan gerbang tol Kramasan, Ogan Ilir
TribunSumsel.com/Shinta
Kelima oknum Satgas Covid-19 yang melakukan pungli di pos penyekatan gerbang tol Kramasan, Ogan Ilir

Ardha mengungkapkan, mereka telah mengirim surat ke Inspektorat Ogan Ilir untuk memeriksa kembali kelima oknum termasuk anggota BPBD yang diduga terlibat pungli.

"Nanti diperiksa (Inspektorat) mengenai kebenarannya (praktik pungli), untuk diambil tindakan selanjutnya. Kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat, bagaimana rekomendasinya," jelas Ardha.

Ardha menegaskan, ia tak memberi toleransi kepada anak buah yang melakukan pelanggaran.

"Kalau kami jelas, harus tegas. Tidak ada yang boleh main-main seperti itu," tegasnya.

Termasuk kemungkinan pemecatan berdasarkan rekomendasi Inspektorat, Ardha akan menindaklanjutinya.

"Lho, (pecat) kenapa tidak? Selesai, habis cerita," tegasnya lagi.

Ardha juga akan memanggil seluruh anak buahnya di BPBD Ogan Ilir.

Ia mengungkapkan akan kembali memberikan arahan ke para anak buahnya agar peristiwa seperti ini tak terulang lagi.

"Nanti saya briefing (beri arahan) semua anggota," tandasnya.

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2021/07/23/kalaksa-bpbd-oi-tunggu-rekomendasi-inspektorat-terkait-oknum-pungli-pecat-kenapa-tidak?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa