Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Travel Gelap Menjamur di Kala PPKM, Kemenhub Bakal Lakukan Pemberantasan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 24 Juli 2021 | 19:15 WIB
Beberapa mobil yang dijadikan travel gelap menjelang larangan mudik Lebaran tahun 2021
Tribun Jabar
Beberapa mobil yang dijadikan travel gelap menjelang larangan mudik Lebaran tahun 2021

Otomotifnet.com - Kehadiran angkutan umum ilegal atau disebut travel gelap bikin banyak pihak segera ingin menyelesaikan persoalan tersebut.

Dikarenakan kejadian tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan akan segera memberantas para oknum itu dengan para pihak terkait.

“Semakin maraknya kegiatan transportasi ilegal ini terutama pada masa Lebaran, Natal/ Tahun Baru, maupun sekarang pada masa PPKM juga bagaimana bus AKAP dan AKDP mengalami pembatasan beroperasi," ucap Budi (23/7/2021).

Menurut Budi, dengan angkutan umum yang legal sebetulnya Pemerintah sudah melakukan perhitungan berapa bangkitan penumpang dari simpul transportasi namun dengan adanya travel gelap maka merusak transportasi yang legal ini.

"Kalau yang legal ini selama masih pandemi kami batasi kapasitasnya 50%, namun yang ilegal tidak jadi memungkinkan mereka untuk angkut penumpang sebanyak-banyaknya," bebernya.

Menurut Budi dampak negatif dari angkutan umum ilegal ini akan semakin terasa dampak negatifnya bagi penumpang jika ada kecelakaan maka jaminan perlindungan asuransi Jasa Raharja tidak terjamin.

Baca Juga: Travel Gelap Jadi Sorotan, Punya Peran Besar Menyumbang Penyebaran Covid-19

“Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal, serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat," ucapnya.

Budi menyatakan, ada 2 jenis angkutan ilegal: Yang pertama angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelanggaraan dan kartu pengawasan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa