Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Dan Sertifikat Ini Saat Tagih Utang, Begini Penjelasan OJK

Ignatius Ferdian - Senin, 26 Juli 2021 | 22:10 WIB
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor
Tribun-medan.com
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Sumber; https://money.kompas.com/read/2021/07/26/185027726/ojk-wajibkan-debt-collector-bawa-surat-tugas-dan-sertifikat-profesi-dalam

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa