Otomotifnet.com - Masih ada yang bingung, harga on the road dan off the road beda karena ini.
Istilah ini biasanya ditemukan ketika pembelian mobil atau motor baru di dealer.
Meski rata-rata Agen Pemegang Merek (APM) menawarkan produknya dalam harga on the road.
Harga on the road artinya include seluruh biaya pengurusan dokumen seperti pendaftaran STNK, BPKB, TNKB dan pajak.
Dengan begitu, konsumen tak perlu repot mengurus kelengkapan surat sendiri karena sudah diproses dealer atau pihak ketiga.
Baca Juga: Beli MINI Cooper Cuma Rp 12 Ribu, Bayar Pajaknya Segini Gede
"Harga on the road bisa dibilang harga keseluruhan yang harus dibayar konsumen sebelum membawa pulang unit mobil," ujar Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat dihubungi, (25/7/21).
Berbanding terbalik dengan on the road, istilah off the road artinya nilai jual kendaraan tersebut tidak ada biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.
Harga off the road akan diinformasikan kepada calon konsumen supaya mereka tahu harga asli kendaraan sebelum kena pajak.
Adapun pajak di tiap daerah berbeda-beda, sehingga akan membingungkan jika mobil dijual dengan harga on the road menggunakan pajak satu daerah patokan.
Meski begitu, bukan berarti konsumen harus mengurus seluruh kelengkapan tersebut seorang diri.
Konsumen juga dapat meminta bantuan kepada dealer untuk mengurus kelengkapan tersebut.
"Kalau orang beli mobil harga Off The Road, maka dia baru bayar harga untuk mobilnya saja. di balik itu masih harus bayar sejumlah dana lagi untuk pengurusan surat-surat seperti STNK dan BPKB," tutup Sandi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR