Korban akhirnya dianiaya hingga tewas oleh setidaknya tujuh debt collector.
Polisi segera menangkap tujuh debt collector yang diduga terlibat penganiayaan itu.
Ketujuhnya berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB dan DBB. Mereka ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR