Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Angsuran Telat Setahun, Tujuh Debt Collector Keroyok Hingga Tewas Pemilik Motor di Bali

Irsyaad Wijaya - Rabu, 28 Juli 2021 | 14:45 WIB
Ilustrasi Debt collector mau merampas motor dari debitur
Tribunnews.com
Ilustrasi Debt collector mau merampas motor dari debitur

Korban akhirnya dianiaya hingga tewas oleh setidaknya tujuh debt collector.

Polisi segera menangkap tujuh debt collector yang diduga terlibat penganiayaan itu.

Ketujuhnya berinisial WS, FK, BB, JBL, GBS, GB dan DBB. Mereka ditangkap di hari yang sama dengan lokasi berbeda.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/125350678/telat-bayar-angsuran-setahun-pria-di-bali-tewas-dianiaya-gerombolan-debt?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa