Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Motor Listrik Bakal Ganti SIM C Jadi C1 dan C2, Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Rabu, 28 Juli 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi motor listrik
Didit/otomotifnet.com
Ilustrasi motor listrik

Otomotifnet.com - Polisi menyebut jika aturan baru soal penggolangan SIM berlaku juga untuk pemilik kendaraan listrik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Jadi nanti untuk motor baik yang bersumber tenaga dari mesin BBM atau listrik, perlakuannya sama. Sehingga akan tetap akan dikonversi, artinya kapasitas tenaganya (kwH) akan dikonversi ke cc," kata AKBP Arief (28/7/2021).

Menurut Arief, aturan penggolongan 3 jenis SIM itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Enggak Bisa Langsung, Peningkatan SIM C Diberi Jarak Setahun, Ini Alasannya

Dengan demikian, para pengguna motor gede (moge) atau motor listrik sebentar lagi harus memiliki SIM C1 atau SIM C2 (tergantung kapasitas mesin).

Lalu pertanyaan berikutnya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM C I dan SIM C II?

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C I atau SIM C II dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Namun Itu belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa