Otomotifnet.com - Mulai Agustus 2021, penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan peningkatan ke SIM CI akan segera diberlakukan.
Seperti yang diketahui, SIM C nantinya hanya berlaku untuk digunakan saat mengendarai motor berkapasitas mesin 250 cc ke bawah.
Sementara untuk SIM CI bisa digunakan untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
Untuk itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam mengemudikan kendaraan.
"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, selaku Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri saat Ngobrol Virtual (NGOVI) bersama OTOMOTIFGROUP (29/7/2021).
Dijelaskan olehnya, SIM yang sudah diberikan adalah bukti kompetensi yang dimiliki oleh seorang pengemudi.
"Tentunya bagi para pengemudi yang sudah memiliki SIM harus bisa mempertanggungjawabkan kompetensi yang memang sudah diberikan," tutur Arief.
Baca Juga: Pengguna Motor Listrik Bakal Ganti SIM C Jadi C1 dan C2, Segini Biayanya
Pada saatnya nanti, diharapkan para pengendara bisa menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain dari kejadian kecelakaan.
Sehingga korban-korban kecelakaan lalu-lintas di Indonesia pun diharapkan juga bisa menurun.
"Ada istilah, lalu lintas yang tertib itu sebenarnya mencerminkan budaya bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak ayo kita tertib berlalu lintas. Jadi keselamatan itu sebagai prioritas dan ke depan Indonesia bisa lebih baik," katanya.
Lebih lanjut, Korlantas Polri secara bertahap melengkapi sarana dan prasarana di Satpas yang telah di tentukan.
Nantinya, di setiap Polda akan ada minimal dua satpas yang siap melayani peningkatan SIM CI.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR