Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Bulan Agustus, Penggolongan SIM C Dimulai, Ini Syarat dan Perbedaan CI dan CII

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 1 Agustus 2021 | 12:01 WIB
SIM CII untuk motor di atas 500 cc tak bisa langsung dimiliki
HDCI Jakarta Pusat
SIM CII untuk motor di atas 500 cc tak bisa langsung dimiliki

Otomotifnet.com - Memasuki bulan Agustus itu tandanya penggolongan SIM C akan mulai diterapkan pihak kepolisian.

Sebenarnya rencana ini sudah jadi isu sejak 2016 lalu.

Bagaimana kira-kira tampilan dari golongan SIM C1 dan C2 tersebut?

Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.

"Kalau untuk bentuk dan tampilan SIM-nya masih sama, yang berbeda hanya ada penambahan angka 1 dan 2 di SIM C tersebut," kata Arief (1/8/2021).

Untuk diketahui, hingga kini pihaknya telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Dimulai Agustus, Minimal Ada Dua Satpas di Tiap Polda Yang Siap Melayani

"Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," ujar Arief.

Sekadar informasi, Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021.

Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.

Berdasarkan aturan itu SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk pengendara  motor maksimal 250 cc, CI (250-500 cc), dan CII (di atas 500 cc).

Sebelumnya hanya ada satu SIM C yang berlaku buat semua jenis motor.

SIM CI bisa didapat jika sudah berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C setidaknya selama satu tahun.

Sedangkan untuk memiliki SIM CII syaratnya minimal usia 19 tahun dan sudah punya SIM CI setidaknya satu tahun.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa