Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Para Debt Collector Dibikin Pusing Tujuh Keliling, OJK Minta Aplikasi Penagih Hutang Dihapus

Ignatius Ferdian - Minggu, 1 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor
Tribun-medan.com
Ilustrasi debt collector menyita kendaraan bermotor debitur, MK beri putusan debt collector enggak boleh main tarik motor

Otomotifnet.com - Debt Collector bakal dibikin pusing karena aplikasi penagih hutang  segera dihapus berdasarkan permintaan OJK.

Memang kalau zaman dulu para debt collector atau mata elang dalam menangkap motor kredit macet datanya dilihat dari buku tebal.

Kemana-mana buku tebal tersebut dibawa debt collector di pinggir jalan mengawasi motor atau mobil yang lewat.

Namun dari beberapa tahun lalu belakangan ini buku tebal tersebut diganti aplikasi handphone.

Data motor atau mobil yang kredit macet bisa didapat dari aplikasi handphone alias HP.

Kalau data tersebut dengan mudah dilihat oleh orang umum maka bisa dengan mudah juga disalahgunakan.

Bahkan debt collector sendiri kerap memanfaatkan aplikasi tersebut hingga melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Simpan Nomor Ini di HP, Cepat Hubungi Jika Debt Collector Nekat Cegat di Jalan

Itu yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir aplikasi debt collector tersebut.

Tercantum dalam surat permohonan OJK yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

“Otoritas Jasa Keuangan mendapatkan informasi yang menyampaikan bahwa ada beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku,” tulis surat tersebut (30/7/2021).

Surat yang ditandatangani Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebutkan aplikasi mata elang dinyatakan melanggar dua aturan yang berlaku.

Aturan pertama, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut menyebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat wajib melakukan pendaftaran.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa