Otomotifnet.com - Terkait rencana penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai Agustus 2021, Utomocorp sebagai Agen Pemegang Merk (APM) motor listrik NIU ikut menanggapi.
Denny Utomo, CEO Utomocorp mengatakan bahwa, kehadiran motor listrik di Indonesia sejatinya memang mendukung program pemerintah untuk go green.
Ia menilai, dengan adanya pengolongan SIM justru bikin konsumen ogah beralih ke motor listrik.
"Jadi menurut saya untuk motor listrik jangan kena penggolongan SIM," kata Denny (2/8/2021).
"Seharusnya untuk pengguna motor listrik bisa diistimewakan, karena saat ini peminat motor listrik juga masih kurang banyak," ungkapnya.
Baca Juga: Masuk Bulan Agustus, Penggolongan SIM C Dimulai, Ini Syarat dan Perbedaan CI dan CII
Penggolongan SIM sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan daya motor listrik.
Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian.
Pertama SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR