Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Tersangka, Pengendara Moge Kawasaki Tak Ditahan, Pak Polisi Terganjal Ini

Irsyaad W - Rabu, 4 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Kondisi Kawasaki ER-6N yang terlibat kecelakaan dengan Honda BeAT di Jl Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, kota Tangerang Selatan, (1/8/21)
TribunJakarta.com/Jaisy Rahmat Tohir
Kondisi Kawasaki ER-6N yang terlibat kecelakaan dengan Honda BeAT di Jl Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, kota Tangerang Selatan, (1/8/21)

Otomotifnet.com - Pengendara moge Kawasaki ER-6N sudah ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan pengendara Honda BeAT.

Namun AS (17) tak ditahan karena pihak kepolisian mendapat ganjalan.

AS sebelumnya mengendarai Kawasaki ER-6N dan terlibat kecelakaan dengan pengendara Honda BeAT di Jl Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, kota Tangerang Selatan, (1/8/21) lalu.

Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Tersangka terbukti lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Moge Kawasaki ER-6n Hantam BeAT di Bintaro, Diduga Posisi Ngebut, Sunmori Berujung Petaka

Kawasaki ER-6N hancur usai tabrak Honda BeAT  di Jl Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, kota Tangerang Selatan
TribunJakarta.com/Istimewa
Kawasaki ER-6N hancur usai tabrak Honda BeAT di Jl Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, kota Tangerang Selatan

"Jadi dari bukti yang sudah kami kumpulkan lengkap yaitu dua buah CCTV dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda BeAT tersebut," kata Nanda di Mapolres Tangsel, Serpong, (3/8/21).

"Kemudian yang kedua, pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," sambungnya.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Nanda menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pengendara moge tersebut.

Sebab, pengendara moge terkategori usia anak hingga proses hukum yang berjalan menggunakan sistem peradilan anak di bawah umur.

"Karena statusnya anak di Undang-Undang sistem peradilan anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa